Senin, 04 November 2013

Undang-Undang AD/ART Gerakan Kepramukaan

Undang-Undang AD/ART Gerakan Kepramukaan

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR   12   TAHUN 200 TENTANG  GERAKAN PRAMUKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :  
a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk  mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
 b.  bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat . . .


 ......................................................
Silahkan DOWNLOAD disini UU No. 12 Tahun 2010

0 komentar:

Posting Komentar